Pilpres 2024
KPK Lirik Kasus 'Kotak Durian': Sinyal Tak Direstui Duet Prabowo - Muhaimin Maju Pilpres 2024
Ekskalasi politik Pilpres 2024 semakin memanas! Dimunculkan kembali kasus 'kotak durian' dinilai akan melemahkan elektabilitas Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/301022-Prabowo-Cak-Imin.jpg)
Kasus ini menyeret Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.
Saat ini, kementerian tersebut telah berganti nama.
Dalam catatan Kompas.com, Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya yang bernama I Nyoman Suisnaya dan seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dhanawati yang menjadi kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Di sinilah nama Muhaimin Iskandar terseret. Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar.
Menurut Jaksa, uang Rp 1,5 miliar itu merupakan commitment fee agar empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans. Tujuannya, agar perusahaan Dharnawati menjadi rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan setelah dana untuk empat kabupaten itu disetujui sebesar Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati menyerahkan commitment fee sebesar Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai proyek.
Uang tersebut sedianya diserahkan kepada orang dekat Cak Imin bernama Fauzi. "Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu.
Untuk membayar commitment fee, Dharnawati menemui Dadong guna melakukan pemindahbukuan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.
“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Dalam perkara ini, Dadong divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yakin Cak Imin tak mempunyai niat untuk memperkaya diri dalam berpolitik. I
a mengatakan, orang yang bertugas dalam dunia politik pada dasarnya bekerja untuk rakyat dan bangsa.
“Saya yakin Gus Imin dan PKB tak ada niat memperkaya diri. Saya yakin itu pekerja politik bekerja untuk kebangkitan bangsa, pekerja politik bekerja untuk kebesaran rakyat Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam agenda “PKB Road To Election 2024” di Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Prabowo juga mengaku terkesan terhadap keputusan Muhaimin dan jajaran PKB yang memilih bekerja sama dengan Gerindra untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Wali Kota Bogor Jodohkan Ganjar Pranowo - Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024
Menurut dia, kerja sama ini tak lain untuk negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Prabowo juga menyampaikan bahwa dia dan Muhaimin sudah komitmen dalam hal-hal yang berkaitan dengan keputusan politik ke depan.