Kian Panas, Haji Ridwan kini Bawa-bawa Nama Limbad di Perseteruannya dengan Pesulap Merah
Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan dari kubu Persatuan Dukun Indonesia banding-bandingkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah dengan Master Limbad.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Limbad saja yang lebih senior, lebih hebat dari dia bicaranya syariatnya, tidak sombong seperti itu kok, sama Abang baik istilahnya," sebut Bang Haji Ridwan.
Baca juga: Pernah Bersumpah Bakal Lapor Balik, Pesulap Merah Ungkap Alasan Belum Polisikan Gus Samsudin
Update Laporan Polisi untuk Pesulap Merah
Dalam kesempatan itu, Bang Haji Ridwan juga mengungkapkan perkembangan dari proses hukum atas laporan Persatuan Dukun Indoensia terhadap Pesulap Merah.
Pada Senin (24/10/2022) lalu, Bang Haji Ridwan sebagai pelapor menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan untuk Pesulap Merah.
"Abang interview menambahkan saja," kata Bang Haji Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Bakal Tanding Tinju Lawan Pesulap Merah, Jindan Hanya Lakukan Hal Ini sebagai Persiapan
Bang Haji Ridwan menyatakan bahwa tindakan Pesulap Merah termasuk dalam tindak pidana sehingga akan dipanggil oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
"Kalau Marcel kooperatif dan juga dari pihak kepolisian tidak terlalu sibuk, Insya Allah seminggu, dua minggu ini ada pemanggilan," tutur Bang Haji Ridwan.
"Karena deliknya sudah masuk. Kalau dibilang deliknya tidak masuk, ngapain kita kemari," imbuhnya.
Bang Haji Ridwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pesulap Merah harus terus berjalan.
Baca juga: Ditantang Pesulap Merah Pembuktian di Ring Tinju, Begini Jawaban Jindan Jika Kalah Adu Jotos
"Dan ini harus wajib berjalan, berjalan terus karena tidak ada orang yang kebal hukum," jelas Bang Haji Ridwan.
Sebagaimana diketahui Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan laporan dari Persatuan Dukun Indonesia itu, Pesulap Merah diduga melakukan tindak pidana tentang ujaran kebencian dan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)