Sabtu, 7 Maret 2026

Gangguan Ginjal Akut

Breaking News: Dinkes Gorontalo Keluarkan Instruksi Larangan Peredaran Obat Sirup

Kepala Dinas, dr Yana Yanti menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Breaking News: Dinkes Gorontalo Keluarkan Instruksi Larangan Peredaran Obat Sirup
TribunGorontalo.com
Kepala Dinas, dr Yana Yanti Suleman akan surati seluruh dinkes kabupaten/kota serta fasyankes dan apotek untuk menghentikan penjualan obat sirup. 

Sementara itu apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis dalam instruksi.

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (Dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orang tua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain terdekat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved