Gangguan Ginjal Akut
Breaking News: Dinkes Gorontalo Keluarkan Instruksi Larangan Peredaran Obat Sirup
Kepala Dinas, dr Yana Yanti menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20102022_obat-sirup.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan peredaran obat sirup.
Kepala Dinas, dr Yana Yanti menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran.
Pihaknya kata dia, akan menyurati dinas kesehatan kabupaten/kota terkait larangan peredaran obat sirup. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan apotek juga akan disurati.
“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022).
Saat ini pun Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) juga telah mengusulkan ke Kemenkes untuk menarik obat sirup dari pasaran.
Sebab, kekhawatiran Adinkes, instruksi Kemenkes itu akan diabaikan oleh sebagian apotek. Karena itu menurutnya, tindakan tegas penarikan produk dari pasaran adalah langkah yang baik
“Karena namanya instruksi, yang menjual dikhawatirkan tetap masih ada yang menjual,” tuturnya.
Ia berharap usulan itu diterima, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas berwenang, melakukan razia obat sirup di Gorontalo.
“Kita tetap masih menunggu apabila ada instruksi dari kemenkes untuk menarik, kita akan koordinasi dengan BPOM Provinsi Gorontalo dalam hal penarikan sementara,” tutup Yana.
Kemenkes sebelumnya mengeluarkan larangan penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.