Dua Minggu Operasi Zebra Gorontalo tak Ada Penilangan, Hanya 3.990 Teguran
Sebab kali ini, Operasi Zebra Otanaha Gorontalo berfokus pada tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis. Tujuannya agar masyarakat dapat disiplin dan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)