Dua Minggu Operasi Zebra Gorontalo tak Ada Penilangan, Hanya 3.990 Teguran

Sebab kali ini, Operasi Zebra Otanaha Gorontalo berfokus pada tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis. Tujuannya agar masyarakat dapat disiplin dan

TribunGorontalo.com
Polisi Gorontalo saat Operasi Zebra Otanaha. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Selama dua pekan Operasi Zebra Otanaha Gorontalo, personel polisi di lapangan tidak sekalipun melakukan tilang. 

Sebab kali ini, Operasi Zebra Otanaha Gorontalo berfokus pada tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis. Tujuannya agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.

Hasilnya, dalam dua pekan atau 14 hari Operasi Zebra Otanaha Gorontalo tersebut, jumlah teguran mencapai 3.990 atau rata-rata 285 teguran per hari.

Pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi yaitu pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Secara detail, pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.540 teguran, pengendara yang melawan arus 96 teguran, menggunakan alat komunikasi saat berkendara 47 teguran, tidak memiliki SIM dan di bawah umur 82 teguran, dan pelanggaran lainnya sebanyak 2.221 teguran.

“Demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka personel kami memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas.” Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, Selasa (18/10/2022). 

Kata dia, dalam operasi tersebut, pihaknya kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas.

Misalnya mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara.

“Karena yang kita ketahui bersama operasi kali ini tidak ada penilangan jadi yang kami lakukan adalah memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat,” tutup Arief.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan disasar Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. 

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

Apalagi, pada Operasi Zebra Otanaha 2022 kali ini, polisi secara penuh memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perlu diketahui, 14 jenis pelanggaran ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut pelanggaran utama yang disasar Operasi Zebra Otanaha 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved