Brigadir J
Jelang Sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Tak Beri Pengawalan Khusus dan Rumah Aman untuk Hakim
Komisi Yudisial ungkap PN Jakarta Selatan sidangkan Ferdy Sambo dkk atas kasus Brigadir J tanpa pengawalan khusus termasuk rumah aman bagi hakim.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan pengamanan khusus kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Padahal sebelumnya sempat ada usulan untuk menempatkan para hakim yang akan menyidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini di rumah aman (safe house).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting.
"Soal keselamatan dan keamanan, memang ada usulan, wacana pada saat perkara ini berlangsung sebelum akhirnya ditetapkan majelis hakim oleh pengadilan negeri itu untuk membuat safe house atau rumah aman bagi hakim," kata Miko, Kamis (13/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli
Tak hanya safe house, Miko mengungkapkan bahwa terdapat usulan lain seperti memindahkan lokasi sidang untuk mengamankan jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Ada juga usulan misalnya pemindahan lokasi sidang," sebut Miko.
Miko mengungkapkan bahwa usulan-usulan terkait pengamanan khusus dalam porses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah didiskusikan KY dengan PN Jakarta Selatan.
"Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa terutama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan," jelas Miko.
Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik
Hingga akhirnya, lanjut Miko, PN Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tanpa pengawalan khusus termasuk rumah aman untuk para hakim.
"Tempo hari kita sudah bertemu dengan pihak pengadilan, pihak pengadilan menyatakan siap untuk menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus termasuk rumah aman," ungkap Miko.
"Tidak ada safe house," imbuhnya.
Meski menghormati keputusan PN Jakarta Selatan tersebut, Miko menuturkan bahwa pihak KY akan tetap memantau perkembangan jalannya persidangan pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat segera mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
"Keputusan itu tentu dihormati tapi Komisi Yudisial juga akan mengamati secara cermat kira-kira dalam perkembangan ini apa yang perlu direkomendasikan sebagai tindak lanjut, bisa jadi akan ada eskalasi," terang Miko.
3 Nama Hakim Sidang Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.
Dilansir TribunGorontalo.com dari WartaKotalive.com, dalam susunan yang diterima, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso akan menjadi ketua majelis hakim untuk mengadili Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Kemudian ada Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang akan menjadi hakim anggota dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo dkk tersebut.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada Senin (10/10/2022).
"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," sambungnya.
Djuyamto mengatakan bahwa seluruh majelis hakim akan menyidangkan dua perkara terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi di Persidangan Lawan Ferdy Sambo, Beri Keterangan tentang Ini
Dua perkara itu ialah kasus pokok pembunuhan berencana Brigadir dan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus tewasnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," sebut Djuyamto.
Adapun Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai Justice Collaborator akan menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian untuk sidang perkara obstruction of justice yang mendakwa Ferdy Sambo beserta 6 mantan polisi lainnya akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir J"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-rabu-5-oktober-2022.jpg)