Potensi Gurita di Torosiaje-Gorontalo Menjanjikan, Capai Rp 1 Miliar per Tahun 2022

Sejak 2010 hingga 2021 data produksi perikanan gurita di Indonesia memang menunjukan angka yang naik turun. 

TribunGorontalo.com/doc JAPESDA
Walaupun perikanan gurita di Torosiaje cukup tinggi, bukan berarti tanpa tantangan. Dari sisi regulasi, pengelolaan gurita di Torosiaje masih lemah. 

“Ritual ini semacam meminta izin untuk melakukan kegiatan, supaya apa yang kita lakukan tidak akan terjadi sesuatu yang buruk,” kata Siding Salihin, pemangku adat Suku Bajo Torosiaje.

Setelah ritual adat selesai sekitar 50 warga berbondong-bondong memasang tanda larangan di dua lokasi tangkap gurita, yaitu; pulau Torosiaje Besar dan Torosiaje Kecil.

Pada penutupan lokasi tangkap gurita ini, nelayan Torosiaje menutup sekitar 281 hektar perairan di dua pulau Torosiaje.

Menurutnya penutupan lokasi tangkap dilakukan selama 3 bulan lamanya dan dibuka pada awal Januari tahun depan. Selama itu nelayan Desa Torosiaje maupun nelayan luar desa tidak dapat melakukan aktivitas penangkapan gurita hanya di lokasi yang ditutup sementara.

"Jadi selama penutupan kita tidak lagi menangkap gurita di lokasi ini. Dan ia berlaku untuk semua nelayan dalam dan luar desa. Kami juga sudah mensosialisasikan penutupan di desa-desa tetangga," kata Daeng, sapaan akrabnya. 

Ia berharap besar dengan adanya penutupan sementara lokasi tangkap gurita yang dilakukan perdana di Desa Torosiaje ini dapat berdampak positif bagi semua nelayan yang aktif menangkap gurita.

"Semoga pendapatan nelayan semakin meningkat dari pada sebelum ditutup, karena memang lokasi itu sudah susah mendapatkan gurita besar," ucapnya.

Kepala Desa Torosiaje, Uten Saerullah yang turut membantu kelompok nelayan pada penutupan lokasi, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik di desanya. 

Dia mengaku sangat mendukung apa yang dilakukan kelompok Nelayan Sipakullong yang bekerjasama dengan JAPESDA. 

Keseriusan itu juga ditunjukan oleh pemerintah desa dengan membuat Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan perikanan gurita di Desa Torosiaje.

“Kemarin kami sudah menyusun Ranperdes (Rancangan Peraturan Desa) dan kini sudah selesai,” kata Uten.

Pada rancangan peraturan desa itu diberlakukan sanksi kepada nelayan yang melanggar penutupan sementara, yaitu teguran pertama, teguran kedua, penarikan hasil tangkapan beserta alat tangkap dan sanksi berupa denda. 

Uten mengatakan pemberlakuan sanksi itu merupakan kesepakatan bersama yang disepakati warga Desa Torosiaje.

Ia menuturkan jika penutupan yang dilakukan berdampak positif, maka penutupan akan diberlakukan lagi. Tentunya dukungan itu untuk memberikan kesejahteraan kepada nelayan gurita di desanya.

“Ya, kami akan menutup kembali, namun di lokasi yang berbeda. karena memang sudah ada lokasi lain yang kami survei bersama kelompok dan pendamping JAPESDA,” katanya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved