Breaking News

Arti Kata

Jokowi Bentuk TGIPF untuk Tragedi Kanjuruhan dan Tunjuk Mahfud MD Jadi Ketua, Apa Itu TGIPF?

Apa Itu TGIPF? tim khusus bentukan Jokowi serta diketuai Mahfud MD untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan, simak tugas, aturan, wewenang, dan kewajibannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar via Sekretariat Kabinet RI
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (3/10/2022) saat memberikan keterangan pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sedikitnya 131 orang setelah pertandingan Liga Indonesia antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu. Mahfud MD ditunjuk menjadi Ketua TGIPF Trgaedi Kanjuruhan tersebut. Apa itu TGIPF? Simak aturan dasar pembentukan tugas, wewenang, dan kewajiban ataupun tanggung jawab dari TGIPF. 

3. Akmal Marhali

4. Anton Sanjoyo

5. Nugroho Setiawan

6. Doni Monardo

7. Suwarno

8. Sri Handayani

9. Laode M. Syarif

10. Kurniawan Dwi Yulianto

Baca juga: Berakhir Hari Ini, Apa Itu Referendum? Upaya Rusia saat Perang untuk Mencaplok 4 Wilayah di Ukraina

Adapun Presiden Jokowi meminta agar TGIPF Tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas peristiwa ini dalam waktu kurang dari sebulan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD selaku Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan setelah ia melapor kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan." ujar Mahfud MD, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari setkab.go.id, Kamis (6/10/2022).

"Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan,” sambungnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved