Arti Kata

Jokowi Bentuk TGIPF untuk Tragedi Kanjuruhan dan Tunjuk Mahfud MD Jadi Ketua, Apa Itu TGIPF?

Apa Itu TGIPF? tim khusus bentukan Jokowi serta diketuai Mahfud MD untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan, simak tugas, aturan, wewenang, dan kewajibannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar via Sekretariat Kabinet RI
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (3/10/2022) saat memberikan keterangan pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sedikitnya 131 orang setelah pertandingan Liga Indonesia antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu. Mahfud MD ditunjuk menjadi Ketua TGIPF Trgaedi Kanjuruhan tersebut. Apa itu TGIPF? Simak aturan dasar pembentukan tugas, wewenang, dan kewajiban ataupun tanggung jawab dari TGIPF. 

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Moskow secara De Jure Bakal Gabungkan 4 Wilayah Ukraina yang Dicaplok ke Rusia, Apa Itu De Jure?

TGIPF memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.

TGIPF juga harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila ada pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan.

TGIPF sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, TGIPF diberi waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan untuk mengusut tuntas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang.

Untuk diketahui, Keppres Nomor 19 Tahun 2022 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Susunan keanggotaan TGIPF Tragedi Kanjuruhan:

Ketua: Menkopolhukam Mahfud MD

Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali

Sekretaris: Nur Rochmad

Anggota:

1. Rhenald Kasali

2. Sumaryanto

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved