Arti Kata
Jokowi Bentuk TGIPF untuk Tragedi Kanjuruhan dan Tunjuk Mahfud MD Jadi Ketua, Apa Itu TGIPF?
Apa Itu TGIPF? tim khusus bentukan Jokowi serta diketuai Mahfud MD untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan, simak tugas, aturan, wewenang, dan kewajibannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca juga: Moskow secara De Jure Bakal Gabungkan 4 Wilayah Ukraina yang Dicaplok ke Rusia, Apa Itu De Jure?
TGIPF memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.
TGIPF juga harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila ada pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan.
TGIPF sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, TGIPF diberi waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan untuk mengusut tuntas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang.
Untuk diketahui, Keppres Nomor 19 Tahun 2022 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Susunan keanggotaan TGIPF Tragedi Kanjuruhan:
Ketua: Menkopolhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali
Sekretaris: Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto