Arti Kata

Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

Apa Itu sebenarnya Saksi Mahkota? Istilah pembuktian pidana yang disematkan ke Bharada E yang katanya akan beri kejutan di persidangan Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
via YouTube KOMPASTV
Tersangka Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Jalan Saguling III dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). Bharada E disebut saksi mahkota yang akan memberikan kejutan saat proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan nanti, apa itu Saksi Mahkota? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tersangka Richard Eliezer (Bharada E) telah siap menghadapi persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Bahkan menurut Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E, kliennya akan memberikan kejutan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang juga melibatkan mantan atasannya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Pasalnya, Bharada E yang juga resmi menjadi justice collaborator itu disebut Ronny sebagai saksi mahkota ataupun saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Oleh karena itu, Ronny menilai bahwa peranan Bharada E dalam jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sangatlah besar.

Baca juga: Beri Perlindungan Khusus di Persidangan Kasus Brigadir J, LPSK Harap Bharada E Ungkap Fakta Baru

Terlebih Bharada E lah yang telah mengungkap skenario yang dikarang Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sudah sangat jelas mengenai peran dari klien saya sebagai saksi mahkota ataupun saksi kunci yang menjadi peranannya sangat penting karena membuka kasus ini menjadi terang," ujar Ronny, Selasa (4/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kalau mengenai strateginya seperti apa, mungkin saya belum bisa sampaikan karena itu biar di pengadilan, kalau saya sampaikan sekarang, sudah bukan lagi hal yang surprise lagi," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J

Apa Itu Saksi Mahkota?

Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-sabang.go.id, Saksi Mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Meski kerap digunakan dalam praktik pembuktian perkara pidana, istilah saksi mahkota tak ditemui dalam KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Tetapi isaksi mahkota ini tertuang dalam alasan pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:

Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota.

Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.

Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Praktik Saksi Mahkota

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (SE Kejagung B-69/1997) juga dijelaskan mengenai saksi mahkota, yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam KUHAP tidak terdapat istilah saksi mahkota, namun sejak sebelum berlakunya KUHAP, istilah saksi mahkota sudah dikenal dan lazim diajukan sebagai alat bukti, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan istilah tersebut tidak pernah dicantumkan.

Dalam Praktik, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim.

Dengan pertimbangan bahwa dalam status sebagai terdakwa, keterangannya, hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan Pasal 189 (3) KUHAP, oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHAP

maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah,

sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.

Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini mengakui Saksi Mahkota sebagai alat bukti.

Sebagai contoh, misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian (Gesplits).

Satu-satunya putusan Pengadilan yang menolak saksi Mahkota sebagai alat bukti adalah Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan MARSINAH, yang menyatakan “saksi Mahkota bertentangan dengan hukum" (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592 K/Pid 1994 dan 1706 K/Pid/1994).

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan terhadap Marsinah tersebut sebagai dasar putusannya

maka dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain."

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved