Mantan Kepala Dusun di Desa Helumo-Gorontalo Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus

Pria paruh baya menganiaya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Desa Helumo Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dianiaya pria paruh baya, keluarga korban datangi Mapolsek Mootilango Kabupaten Gorontalo, Minggu (02/10/2022). 

Namun, nenek tiri ini kerap kesal dengan Ica yang katanya susah makan. Selain itu, nenek tirinya ini kesal karena hanya dijadikan seperti pembantu oleh ayah kandung Ica. 

“Inilah yang kemudian memicu penganiayaan itu,” ungkap Nauval. 

Selain nenek tiri, ibu tiri bahkan ayah kandungnya Ica juga kerap melakukan penganiayaan tersebut. 

Nauval menyebut, Ica pernah ditendang oleh bapaknya di bagian kaki hingga tersungkur, lalu pernah ditampar, tangan Ica juga pernah ditarik dengan keras, lalu pernah dipukul dengan sapu, hingga paling parah di bagian punggung dan tangan disundut rokok. 

Baca juga: Waspada Cuaca Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang di Kabupaten Gorontalo pada 31 Agustus 2022

Karena telah melakukan penganiayaan dengan menyebabkan kematian, ayahnya berinisial KK atau Kendi (32), lalu SWA alias Yuni (27) ibu tiri Ica, serta SI atau Oma Aris (66) nenek tiri, ditetapkan sebagai tersangka. 

KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu.

Sore kemarin, Senin (23/5/2022), ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers. KK dan SWA menggunakan pakaian biru dengan tulisan “tahanan”. 

“Dari beberapa hari sudah ada beberapa kekerasan yang dialami oleh korban yg dilakukan oleh bapak kandungnya. Kemudian juga oleh ibu tirinya. Pada hari Rabu 19 Mei 2022 akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Nauval.

Sebelumnya kata Nauval, laporan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu diterima oleh pihaknya pada 19 Mei 2022. 

Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022. Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut. 

Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis). 

Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku. 

“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval.

Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Sejumlah barang bukti yang disita dari TKP di antaranya sikat kloset WC, besi sapu lantai. Kemudian satu celana pendek hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, ada dua bungkus rokok magnum. Lalu ada bedcover kuning.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan  terancam penjara 15 hingga 20 tahun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved