Jumat, 6 Maret 2026

Brigadir J

Kecewa, Novel Baswedan Minta Eks Jubir KPK Mundur dari Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Novel Baswedan kecewa karena rekannya, Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang jadi pengacara Putri Candrawathi.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Kecewa, Novel Baswedan Minta Eks Jubir KPK Mundur dari Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Kolase YouTube KOMPASTV | Novel Baswedan
Kolase Foto Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK Novel Baswedan (KANAN) kecewa karena rekannya yakni eks Jubir KPK Febri Diansyah (TENGAH) dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala (KIRI) bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Foto kiri: Febri dan Rasamala saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang resmi mendampingi tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Bergabungnya Febri dan Rasamala dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi itupun menimbulkan kekecewaan dari rekan mereka yakni eks Penyidik KPK Novel Baswedan.

Kekecewaan Novel Baswedan itu diungkapkan melalui cuitan di akun Twitter-nya, @nazaqistsha pada Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Panas, Ayah Brigadir J Nyesel Kenal Pendeta Gilbert yang Percaya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS." cuitan Novel Baswedan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari akun Twiter @nazaqistsha, Kamis (29/9/2022).

Novel Baswedan lantas menyarankan Febri dan Rasamala untuk mundur dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi." sambungnya.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa karena rekannya yakni eks Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa karena rekannya yakni eks Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). (Twitter @nazaqistsha)

Adapun Febri menegaskan bahwa ia dan Rasamala yang tergabung dalam tim pengacara Putri Candrawathi akan memberikan pendampingan hukum secara objektif.

Baca juga: Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J

"Sebagai advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri dalam konferensi pers, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Bahkan ketika saya dan Rasamala ketika bertemu dengan Ibu Putri secara langsung sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," jelasnya.

Selain menemui Putri Candrawathi, Febri dan Rasamala juga bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob guna menyampaikan hal yang sama.

Baca juga: Kerusuhan 1998 Buat Kamaruddin Buta, Pengacara Brigadir J: Marah ke Tuhan, Pemerintah, dan Mahasiswa

Lebih lanjut Febri mengungkapkan hal-hal yang dilakukannya untuk menunjukkan obyektivitas dalam pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi ini, antara lain:

- Mengunjungi rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah;

- Mempelajari seluruh berkas dan menganalisis keterangan pihak yang relevan;

- Diskusi bersama 5 ahli hukum pidana;

- Dsikusi dengan 5 psikolog; dan

- Mempelajari 21 pokok perkara dalam putusan pengadilan pada kasus sejenis.

Baca juga: Cerita Kamaruddin Pengacara Brigadir J Punya Kakek Pahlawan Hampir Dihabisi Penjajah Belanda

Febri mengakui bahwa menyampaikan sesuatu hal sebagai tim pengacara Putri Candrawathi adalah yang sulit diterima.

Tetapi ia tetap mengambil tantangan tersebut dengan menjadi pengcara Putri Candrawathi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus Brigadir J secara berimbang.

"Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin ada banyak yang pernah merasa dibohongi dengan adanya skenario-skenario sebelumnya, kami menyadari hal tersebut," ungkap Febri.

"Namun dalam konteks ini yang kami harapkan adalah ada fakta-fakta yang diungkap secara berimbang," imbuhnya.

Febri juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini di persidangan pengadilan.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved