Arti Kata

Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?

Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka korupsi di lingkup Mahkamah Agung, apa itu Hakim Agung?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022) tentang OTT KPK yang berujung dengan ditetapkannya 10 orang menjadi tersangka kasus suap termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Apa itu Hakim Agung? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka korupsi.

Hakim Agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi tersebut yakni Sudrajad Dimyati (SD).

Namun tahukah Anda apakah perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan biasa?

Apa Itu Hakim Agung?

Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota dalam Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Apa Itu Gedeg? Hal yang Dirasakan Sandy Tumiwa hingga Buatnya Laporkan Pesulap Merah dan Richard Lee

Pengaturan tentang Hakim Agung tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 6A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:

a. meninggal dunia;

b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

c. atas permintaan sendiri secara tertulis;

d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Hakim Agung jugabisa diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan; atau

f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, Hakim Agung bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

Tugas Hakim Agung

Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN).

Mahkamah Agung sendiri bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan tentang hal-hal terkait teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat

Hakim Pengadilan

Setelah mengetahui informasi tentang Hakim Agung, Anda patut menyimak pengertian dari Hakim Pengadilan biasa atau di lingkungan peradilan di bawah MA untuk dapat memahami perbedaanya.

Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-bandaaceh.go.id, Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Diberitakan sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Apa Itu Ad Hoc? Tim Khusus yang Dibentuk Komnas HAM Untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Munir

Penetapan seorang hakim agung menjadi tersangka dugaan kasus rasuah ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang dan uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura.

Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah sebanyak Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved