Arti Kata

Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?

Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka korupsi di lingkup Mahkamah Agung, apa itu Hakim Agung?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022) tentang OTT KPK yang berujung dengan ditetapkannya 10 orang menjadi tersangka kasus suap termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Apa itu Hakim Agung? 

Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat

Hakim Pengadilan

Setelah mengetahui informasi tentang Hakim Agung, Anda patut menyimak pengertian dari Hakim Pengadilan biasa atau di lingkungan peradilan di bawah MA untuk dapat memahami perbedaanya.

Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-bandaaceh.go.id, Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Diberitakan sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Apa Itu Ad Hoc? Tim Khusus yang Dibentuk Komnas HAM Untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Munir

Penetapan seorang hakim agung menjadi tersangka dugaan kasus rasuah ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang dan uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura.

Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah sebanyak Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved