Arti Kata

Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?

Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka korupsi di lingkup Mahkamah Agung, apa itu Hakim Agung?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022) tentang OTT KPK yang berujung dengan ditetapkannya 10 orang menjadi tersangka kasus suap termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Apa itu Hakim Agung? 

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan; atau

f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, Hakim Agung bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

Tugas Hakim Agung

Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN).

Mahkamah Agung sendiri bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan tentang hal-hal terkait teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved