Arti Kata

Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?

Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka korupsi di lingkup Mahkamah Agung, apa itu Hakim Agung?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022) tentang OTT KPK yang berujung dengan ditetapkannya 10 orang menjadi tersangka kasus suap termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Apa itu Hakim Agung? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka korupsi.

Hakim Agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi tersebut yakni Sudrajad Dimyati (SD).

Namun tahukah Anda apakah perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan biasa?

Apa Itu Hakim Agung?

Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota dalam Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Apa Itu Gedeg? Hal yang Dirasakan Sandy Tumiwa hingga Buatnya Laporkan Pesulap Merah dan Richard Lee

Pengaturan tentang Hakim Agung tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 6A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:

a. meninggal dunia;

b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

c. atas permintaan sendiri secara tertulis;

d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Hakim Agung jugabisa diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved