Pesan Mahfud MD soal Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Tak Boleh Dipolitisasi

Mahfud MD tegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tak boleh dicampuradukkan dengan unsur politik.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Pada Rabu (21/9/2022), Menkopolhukam Mahfud MD menegasakan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak boleh dipolitisasi baik oleh pemerintah, partai, maupun massa. 

"Di kasus-kasus korupsi juga sering terjadi begitu dalam konteks beberapa case itu di kejaksaan, kepolisian ada yang (langsung) penyidikan karena sudah ada 2 alat bukti," terang Boyamin.

Boyamin lantas mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh pihak Lukas Enembe terkait masalah penetapan tersangka ini yakni dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Yang mana, lanjut Boyamin, pengacara Lukas Enembe telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Nah ini soal sesuatu yang menurut saya kalau itupun sebagai perdebatan, ada sarana yaitu praperadilan, jadi diuji di sana," ucap Boyamin.

"Dan saya gembira kemarin, lawyer-nya Pak Lukas mengatakan akan melakukan praperadilan terhadap KPK," imbuhnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved