Berita Viral
Cabuli Siswi SMP, Pemuda Usia 22 Tahun Diamankan Polisi
Remaja 22 tahun berinisial HD harus berurusan dengan kepolisian, usai mencabuli siswi SMP, RN (14).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/22082022_ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemuda berusia 22 tahun berinisial HD harus berurusan dengan kepolisian, usai mencabuli siswi SMP, RN (14).
HD diamankan keluarga RN, setelah korban mengaku sakit di bagian intim akibat berhubungan intim.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pandeglang oleh pihak keluarga korban.
Menurut keterangan Kasat Reskirim Polres Pandeglang AKP Fajar dikutip JPNN, korban dicabuli di bengkel, Desa Gerdug, Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Senin (19/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku HD dijerat pasal Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
HD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar.
Ayah Cabuli Anak Kandung
Seorang ayah berinisial AN (40) bekerja sebagai nelayan, tega mencabuli anak kandungnya di bawah umur, sebut saja Mawar (12).
Modus dari pelaku AN (40) yaitu memberikan uang Rp 5 ribu dan mengajak teman-teman Mawar naik perahu bersama pelaku. Setelah itu, ayah cabul itu mulai melancarkan aksinya.
Mawar mengakui, kerap diancam pelaku, apabila permintaannya tidak dituruti. Jika peristiwa itu diketahui ibu korban, pelaku juga mengintimidasi bakal membunuh ibu korban.
Diketahui, perbuatan tidak senonoh pelaku itu sudah berangsur sejak September tahun 2021 di rumah pribadinya.
Kapolsek Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa, saat dikonfirmasi turut membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya kejadiaan ini benar, dari hasil penyelidikan ini merupakan kejadian berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri kepada anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolsek Kota Timur.
Pihaknya pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan perlindungan anak, guna pendampingan hukum korban di bawah umur tersebut.