Berita Viral
Cabuli Siswi SMP, Pemuda Usia 22 Tahun Diamankan Polisi
Remaja 22 tahun berinisial HD harus berurusan dengan kepolisian, usai mencabuli siswi SMP, RN (14).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/22082022_ilustrasi-pencabulan.jpg)
Kanit Reskrim Y Daniel Bau turut menambahkan, pihaknya beserta tim telah menerima laporan dari ibu korban, sejak Selasa (16/8/2022).
“Pada tanggal 16/8/2022 sore saat menerima laporan resminya kami menindak lanjuti dibantu oleh tim reskrim polres Gorontalo Kota langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Danial.
Pelaku AN disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Polisi Cabuli 3 Anak
Seorang polisi di Gorontalo, Brigadir YS mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022.
“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu.
Akibat perbuatannya, YS resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat pekan lalu.
Brigadir YS dilaporkan satu keluarga korban atas dugaan kasus penculan anak. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika takkan toleransi perbuatan amoral Brigradir YS. (Kolase TribunGorontalo.com)
Pemecatan terhadap Brigadir YS dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono siang tadi, Senin (1/8/2022).
YS secara sah telah terbukti melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.
Pada pasal 13 itu disebutkan, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian, jika melanggar sumpah atau janji kepolisian atau kode etik profesi.
Meski begitu kata Wahyu, rupanya Brigadir YS ini tidak terima dan mengajukan banding.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,” tambah Wahyu.
Wahyu menegaskan, sejak awal munculnya kasus ini, Kapolda Gorontalo sudah memberikan respon dan proses cepat.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigadir YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Brigadir YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
(TribunGorontalo.com)