Brigadir J
Banding Sidang KEPP Ditolak, Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Apa Konsekuensinya?
Ferdy Sambo sama sekali tak lagi mendapat hak-hak negara setelah upaya banding sidang KEPPnya ditolak dan resmi dipecat Polri imbas kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Prediksi terkait putusan banding sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seakan benar.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan telah menduga bahwa upaya banding Ferdy Sambo dalam sidang KEPP akan ditolak.
Adapun dalam sidang KEPP terkait banding Ferdy Sambo pada Senin (19/9/2022), pimpinan sidang menolak memori banding eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Dengan begitu, Ferdy Sambo akan tetap resmi dipecat dari Polri imbas menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Lihat Polri Masih Takut, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Melobi Istana setelah Tembak Brigadir J
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan konsekuensi yang diterima Ferdy Sambo setelah diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Menurut Ito, pemecatan tersebut membuat Ferdy Sambo tidak bisa lagi mendapat hak-hak negara dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan itu di-PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Bahkan, lanjut Ito, Ferdy Sambo tak berhak lagi menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.
Baca juga: Sidang KEPP Ferdy Sambo Bakal Kembali Digelar, 2 Eks Kabareskrim Yakin Polri Tolak Banding
"Dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," sambungnya.
Ito juga tak mengelak bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ini telah mencederai kehormatan dan harga diri Polri.
Terlebih Ferdy Sambo yang kini terancam hukuman mati, diketahui juga telah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo membuat skenario untuk menutupi kebenaran di balik peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Berperan Besar Ungkap Misteri Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai Dipeluk Emak-emak
"Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri," jelas Ito.
"Yang fatal lagi adalah Beliau memyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa sebenarnya, atau membohongi, atau kalau istilah ininya di-prank," lanjutnya.
Proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo akan berlangsung cepat yakni hanya 3 - 5 hari setelah sidang banding KEPP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-kepp.jpg)