Brigadir J
Banding Sidang KEPP Ditolak, Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Apa Konsekuensinya?
Ferdy Sambo sama sekali tak lagi mendapat hak-hak negara setelah upaya banding sidang KEPPnya ditolak dan resmi dipecat Polri imbas kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Sidang KEPP ini digelar menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, upaya banding Ferdy Sambo ditolak pimpinan sidang KEPP pada Senin (19/9/2022). Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, begini konsekuensinya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J
Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
