Brigadir J

Banding Sidang KEPP Ditolak, Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Apa Konsekuensinya?

Ferdy Sambo sama sekali tak lagi mendapat hak-hak negara setelah upaya banding sidang KEPPnya ditolak dan resmi dipecat Polri imbas kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Banding Sidang KEPP Ditolak, Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Apa Konsekuensinya?
Kolase YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Sidang KEPP ini digelar menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, upaya banding Ferdy Sambo ditolak pimpinan sidang KEPP pada Senin (19/9/2022). Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, begini konsekuensinya. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved