Brigadir J

Banding Sidang KEPP Ditolak, Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Apa Konsekuensinya?

Ferdy Sambo sama sekali tak lagi mendapat hak-hak negara setelah upaya banding sidang KEPPnya ditolak dan resmi dipecat Polri imbas kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Sidang KEPP ini digelar menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, upaya banding Ferdy Sambo ditolak pimpinan sidang KEPP pada Senin (19/9/2022). Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, begini konsekuensinya. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved