Pesulap Merah Persilakan Mbak Rara Pawang Hujan Lapor Polisi, Marcel Radhival: Itu Hak Semua Orang

Belum penuhi somasi, Marcel Radhival alias Pesulap Merah justru mempersilakan Mbak Rara Pawang Hujan untuk melaporkan ke kantor polisi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Cumicumi | Intens Investigasi
Kolase Foto Mbak Rara Pawang Hujan saat melayangkan somasi kepada Marcel Radhival alias Pesulap Merah pada Kamis (1/9/2022) dan Pesulap Merah saat memberikan tanggapan terkait somasi Mbak Rara pada Selasa (6/9/2022). Pesulap Merah yang hingga kini belum penuhi somasi Mbak Rara, justru mempersilakan pihak Mbak Rara melaporkannya ke polisi. 

Pengacara Mbak Rara Pawang Hujan, Minola Sebayang menegaskan bahwa Pesulap Merah harus meminta maaf secara tertulis dan lisan dalam waktu 3x24 jam.

Baca juga: Tak Terima Aksinya di Mandalika Disebut Stand Up Comedy, Mbak Rara Pawang Hujan Somasi Pesulap Merah

Minola juga menyatakan bahwa permohonan maaf Pesulap Merah harus diunggah di media sosial.

"Kami meminta agar Saudara Pesulap Merah meminta maaf secara tertulis maupun secara lisan di media sosialnya ataupun di YouTube," ucap Minola saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Cumicumi.

"Karena yang dia katakan itu tidak benar khususnya untuk apa yang dilakukan oleh Mbak Rara," tambahnya.

Mbak Rara Pawang Hujan juga menyebutkan bahwa permintaan maaf adalah hal yang mudah daripada membuktikan.

Baca juga: Diajak Pesulap Merah Bongkar Kedok Dukun, Hotman Paris Mengejek: Gak Ada yang Lebih Banyak Duit?

"Kalau maaf mudah tapi kalau dibuktikan apakah benar Mandalika MotoGP memakai pawang hujan hanya untuk stand up comedy," timpal Mbak Rara.

Minola menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila Pesulap Merah tak memenuhi somasi Mbak Rara Pawang Hujan.

"Kalau 3x24 jam Pesulap Merah tidak menyampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis maka tentu kami akan melakukan upaya hukum," kata Minola.

Minola menyatakan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan 27 ayat (3) UU ITE.

"Ada banyak pasal karena memang patut diduga dia dengan sengaja bicara tentang profesi dan pekerjaan yang dilakukan oleh Mbak Rara ini terang-terangan kan menjatuhkan, apa yang dilakukan Mbak Rara ini adalah pura-pura, lelucon," jelasnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved