Tak Terima Aksinya di Mandalika Disebut Stand Up Comedy, Mbak Rara Pawang Hujan Somasi Pesulap Merah
Marcel Radhival alias Pesulap Merah terancam akan dilaporkan polisi apabila tidak memenuhi somasi Mbak Rara Pawang Hujan untuk meminta maaf.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Mbak Rara Pawang Hujan melayangkan somasi kepada Marcel Radhival alias Pesulap Merah.
Pesulap Merah diminta Mbak Rara untuk meminta maaf karena merasa profesinya sebagai pawang hujan telah dihina.
Pesulap Merah diduga menyebut aksi Mbak Rara saat menjadi pawang hujan dalam ajang Mandalika MotoGP pada Maret lalu sebagai aksi lelucon.
Adapun Pengacara Mbak Rara yakni Minola Sebayang mengatakan bahwa Pesulap Merah harus meminta maaf secara tertulis dan lisan.
Baca juga: Klarifikasi Video Viral Tantang Pesulap Merah Adu Tembak, Habib Jindan Al Habsyi: Ana Bukan Dukun
Pengacara Mbak Rara juga menyatakan bahwa permohonan maaf Pesulap Merah itu harus diunggah di media sosial selama 3x24 jam.
"Kami meminta agar Saudara Pesulap Merah meminta maaf secara tertulis maupun secara lisan di media sosialnya ataupun di YouTube," ujar Minola saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Cumicumi.
"Karena yang dia katakan itu tidak benar khususnya untuk apa yang dilakukan oleh Mbak Rara," sambungnya.
Mbak Rara Pawang Hujan lantas menambahkan bahwa permintaan maaf adalah hal yang mudah daripada membuktikan.
Baca juga: Kisah Cinta Pesulap Merah dan Tika Mega Lestari dari Rekan Kerja hingga Ucap Janji Suci Pernikahan
"Kalau maaf mudah tapi kalau dibuktikan apakah benar Mandalika MotoGP memakai pawang hujan hanya untuk stand up comedy," timpal Mbak Rara.
Lebih lanjut, pengacara Mbak Rara menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila Pesulap Merah tak melakukan hal yang disomasikan.
"Kalau 3x24 jam Pesulap Merah tidak menyampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis maka tentu kami akan melakukan upaya hukum," kata Minola.
Minola menuturkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan 27 ayat (3) UU ITE.
Baca juga: Didukung Fatwa MUI, Pesulap Merah Mantapkan Hati untuk Lebih Terang-terangan Bongkar Kedok Dukun
"Ada banyak pasal karena memang patut diduga dia dengan sengaja bicara tentang profesi dan pekerjaan yang dilakukan oleh Mbak Rara ini terang-terangan kan menjatuhkan, apa yang dilakukan Mbak Rara ini adalah pura-pura, lelucon," jelasnya.
Sementara itu, Mbak Rara Pawang Hujan melalui akun Instagram-nya @rara_cahayatarotindigo, kembali meminta pembuktian kepada Pesulap Merah.

"Somasi Pesulap merah atas kalimatnya di YouTube dan IG @marcelradhival1 yang katanya sudah memblokir aku Rara tapi nyatanya masih bisa tak tang nama tuh