Brigadir J
Imbas Skenario Penembakan Brigadir J Karangan Ferdy Sambo, 3 Kapolda Bakal Diperiksa Timsus Polri
Kapolda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Jawa Timur akan diperiksa timsus Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo-Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendalami dugaan keterlibatan 3 Kapolda dalam kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ketiga anggota Polri tersebut antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
Timsus Polri akan memeriksa dugaan keterkaitan ketiga Kapolda dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) .
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Beda dengan Komnas HAM, LPSK Tak Yakin Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
"Tentunya timsus juga nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus Irjen FS," ujar Irjen Pol Dedi, Senin (5/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Menurut Irjen Pol Dedi kini penyidik timsus Polri tengah fokus untuk melengkapi berkas kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang telah di-P19 oleh JPU," terang Irjen Pol Dedi.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual
Lima orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut antara lain:
1. Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun;
2. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
3. Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Dinilai Tak Masuk Akal, Jadi Janggal Gegara Ini
4. Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
5. Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo_1.jpg)