Brigadir J

Begini Alasan Polri Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Sebarkan Skenario Ferdy Sambo

Sejauh ini Polri baru mendengar dan menerima informasi soal 3 Kapolda yang diduga ikut sebar skenario penembakan Brigadir J karangan Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Terbaru, Polri menerima informasi tentang 3 Kapolda yang diduga ikut sebarkan skenario penembakan Brigadir J karangan Ferdy Sambo. Polri juga mengungkap alasannya belum juga mendalami dan memeriksa dugaan yang menyeret 3 nama Kapolda tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mabes Polri mengungkapkan alasannya belum mendalami informasi terkait 3 Kapolda yang diduga ikut menyebarkan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo membuat skenario 'polisi tembak polisi' untuk menutupi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Sejauh ini Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru menerima dan mendengar kabar dugaan keterlibatan 3 kapolda dalam kasus Ferdy Sambo-Brigadir J tersebut.

Adapun ketiga Kapolda tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Baca juga: Imbas Skenario Penembakan Brigadir J Karangan Ferdy Sambo, 3 Kapolda Bakal Diperiksa Timsus Polri

"Informasi iya diterima, informasi iya didengarkan tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.

Irjen Pol Dedi menegaskan bahwa sampai saat ini Timsus belum mendalami ataupun memeriksa keterlibatan ketiga Kapolda tersebut dalam skenario Ferdy Sambo.

Hal ini karena Timsus Polri akan mendalami suatu perkara dengan temuan fakta bukan dari asumsi.

"Timsus bekerja sesuai dengan fakta yang ditemukan dan itu nanti akan disampaikan hasilnya kalau memang ada," jelas Irjen Pol Dedi.

Baca juga: Bharada E Ternyata Punya Peran Penting Ini Selain Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo yang Beri Perintah

"Kalau misalnya enggak ada seperti yang tadi saya luruskan, pemeriksaan 3 Kapolda, saya tegaskan tidak ada, belum ada sampai sekarang ini," tegasnya.

Selain itu, kata Irjen Pol Dedi, Timsus sedang fokus untuk menangani tindak obstruction of justice yang menyeret 7 perwira tinggi Polri dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Fokus kita adalah pro justicia pembuktian kasus 340 KUHP subsider 338 juncto 55, 56, itu yang menjadi fokus kita," ungkap Irjen Pol Dedi.

Pasalnya berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke polisi untuk dilengkapi dan disempurnakan.

Baca juga: Beda dengan Komnas HAM, LPSK Tak Yakin Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Diketahui bahwa Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.

Kelima orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Sedangkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yaitu:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved