Brigadir J

Jadi Momen Ferdy Sambo Dkk Peragakan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi?

Apa itu Rekonstruksi? Bagian proses penyidikan pidana yang jadi momen Ferdy Sambo bertemu Bharada E setelah skenario kematian Brigadir J terbongkar.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube POLRI TV RADIO
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (30/8/2022). Proses rekonstruksi dimulai di kawasan Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan yang dikabarkan menjadi lokasi direncanakannya pembunuhan Brigadir J. Lalu apa itu rekonstruksi? Simak pengertian dan tujuan rekonstruksi berikut ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tim Khusus Polri akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi dimulai di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan yang dikabarkan menjadi lokasi direncanakannya pembunuhan Brigadir J.

Rekonstruksi ini menjadi momen dimana kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bertemu untuk pertama kali setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar.

Kelima orang tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022) itu antara lain:

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun;

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Komnas HAM Sebut Penembak Mungkin Lebih dari 2 Orang

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Diketahui bahwa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo ini total berjumlah 78 adegan.

Dengan rincian, 16 adegan tentang TKP Magelang, 35 adegan di TKP Jalan Saguling, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga.

Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo di Sidang Etik Dinilai Percuma, Susno Duadji: Saya Yakin Pasti Ditolak

Lalu Apa Itu Rekonstruksi?

Rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polisi saat menyelidiki perkara tindak pidana.

Dalam perkara pidana, rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan adegan demi adegan perbuatan pidana yang disangkakan oleh tersangka.

Rekonstruksi tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hadirkan Brahada E, Sidang Etik Ferdy Sambo Diwarnai Tangis dan Air Mata

Namun pengaturan rekonstruksi tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana).

Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana berbunyi:

“Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

(1) interview,

(2) interogasi,

(3) konfrontasi,

(4) rekonstruksi.”

Hal ini selaras dengan penjelasan Guru Besar Ilmu Kriminologi UI Adrianus Eliasta Meliala.

Baca juga: Hari Ke-25 Kasus Brigadir J: Komnas HAM Beber Bukti Baru, Misteri Ferdy Sambo Terjawab

"Rekonstruksi sebetulnya tidak diminta oleh KUHAP tetapi baik untuk dilakukan secara kriminalistik," ujar Adrianus, Selasa, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Menurut Adrianus, rekonstruksi dapat berguna untuk menyempurnakan atau melengkapi fakta-fakta yang sebelumnya telah didapatkan penyidik dari sejumlah alat bukti.

"Bisa melengkapi, menyempurnakan fakta-fakta yang sudah diperoleh melalui wawancara dan juga melalui alat bukti yang lainnya," terang Adrianus.

"Jadi saya mendukung rekonstruksi sebagai sesuatu yang membuat berita acara dan juga sangkaan lebih akurat," imbuhnya,

Selain itu, lanjut Adrianus, proses rekonstruksi juga dapat dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan adegan yang diperagakan.

"Bisa juga (untuk) mencocokkan tapi bisa juga dalam rangka mencari tahu atau menemukan informasi tambahan. Sebagai contoh misalnya ketika di rumah dinas itu ketika Yoshua dikatakan dipanggil oleh FS di mana di dalam rumah itu sudah ada FS, RR, dan Kuat, dan juga Ibu Putri," papar Adrianus.

"Oleh rekonstruksi juga kemudian akan kelihatan apakah dipanggil dipaksa atau datang dengan sukarela," jelasnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved