Rabu, 4 Maret 2026

Brigadir J

Update Kasus Brigadir J: Kapolri Jelaskan Trik Hapus Jejak hingga Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan trik polisi menutup jejak kasus Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Update Kasus Brigadir J: Kapolri Jelaskan Trik Hapus Jejak hingga Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kolase TribunGorontalo.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri bawah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan trik polisi menutup jejak kasus Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kepada Komisi III DPR RI, trik polisi menutup jejak hingga Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri.

Kapolri menjelaskan sejumlah perkembangan dari waktu ke waktu kasus Brigadir J, pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E dan menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Kapolti juga membeberkan berbagai cara yang dilakukan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain, yang diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti CCTV Acuan Penyidik

Saat itu, kata Sigit, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.

Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit dalam rapat kerja itu juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para personel polisi dari berbagai satuan kerja terkait penanganan kasus Brigadir J.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: DPR Panggil Kapolri, Pengacara Ungkap si Cantik dalam Motif Pembunuhan

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo "Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.

Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga diganti. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya. Awalnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ingin mengubah keterangan sebelumnya yang menyatakan dirinya tembak-tembakkan dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengatakan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.

Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri. Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu.

Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.

Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Kapolri mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan menlankan sidang kode etik. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi. Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Beberkan Trik Para Polisi untuk Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved