Mobil Hilang

Amplop Coklat Berisi Rp25 Juta di Dashboard PickUp Anggota DPRD Gorontalo Hilang di Polres

Dalam pernyataannya ke wartawan, politisi PDI perjuangan itu menyebut ada keterlibatan oknum polisi berinisial Mr X.

TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot. 

L300 itu dipakai oleh Ance Robot, untuk menjalankan usaha angkutan komoditi kakao.
Polres menyebut, orang yang meangku polisi itu adalah karyawan PT Celebes, salah satu perusahaan yang mengkalim pemilik pick up L-300.

Di pasaran kendaraan angkut jenis medium, seharga Rp200 juta itu. Inisiatif membawa mobil ke halaman mapolres guna menghindari keributan di jalan umum,.

“Memang mobil diparkir di halaman apel tanpa pemberitahuan ke piket Polres Gorontalo Kota,” kata Nauval, Ahad (21/8/2022).

Dari Mapolres, mobil dibawah gudang penampungan mobil PT MTF. mobil tersebut bukanlah berstatus barang bukti karena tak ada laporan polisi sebelumnya dan tanpa pemberitahuan ke Piket Polres Gorontalo Kota.

Karena terkait perkara fidusia, polisi mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitor) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima .

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved