Mobil Hilang

Amplop Coklat Berisi Rp25 Juta di Dashboard PickUp Anggota DPRD Gorontalo Hilang di Polres

Dalam pernyataannya ke wartawan, politisi PDI perjuangan itu menyebut ada keterlibatan oknum polisi berinisial Mr X.

TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot, kembali mendesak polisi mengungkap kasus ‘hilangnya mobilnya' di Markas Polres Gorontalo Kota di momen HUT 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.

Politisi PDI Perjuangan ini juga kembali mempertanyakan prosedur penyitaan mobil pick up L-300 oleh oknum polisi lalulintas di Jl. DI Pandjaitan Kota Gorontalo.

Kepada wartawan di kantor DPRD Gorontalo, Puncak Botu, Senin (22/8/2022), anggota Komisi III DPRD Gorontalo ini, menduga ada keterlibatan oknum polisi berinisial Mr X.

Dia juga menyebut dalam dashboard mobil itu ada amplop cokelat berisi uang Rp25 juta dan kunci mobil dum track.

Ance Robot tak merinci apakah uang itu ikut ‘hilang” bersama mobil pick-upnya di kantor polisi atau tetap aman.

Ance Robot sudah melaporkan oknum Polres Gorontalo Kota kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo, pekan lalu. Dia menyebut si oknum dengan sebutan 'Mr X’.

Si Mr X juga, katanya, adalah polisi yang bertugas di Mapolres Gorontalo Kota.

Si Mr X, katanya, satu dari dua orang yang mencegat mobil angkutan dan mengaku polisi kepada supirnya, Nani.

Keduanya mencegat kendaraan namun menggunakan pakaian sipil, tidak berseragam laiknya, polantas resmi.

“Ini kan pelanggaran etik. Dia mengaku polisi lalulintas, dan menyebut si sopir saya melanggar dan tidak bisa tunjukkan STNK, lalu bawa mobil ke kantor polisi, dan titip sopir saya di ruang Kanit Tipiter Aipda Rinaldy Tentenabi.

“Ya, okelah itu mobil bodong. Tapi masa yang ambil mobil saya bawa masuk ke kantor polisi, dan sopir saya diminta menunggu di ruang Panit Tipiter (tindak pidana tertentu), lalu mobil saya hilang di sana,” ujarnya.

Sementara barang muatannya diturunkan di mapolres.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, pun sudah mengklarifikasi laporan Ance Robot.

“L30 itu tidak hilang,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno.

Polisi menyebut plat nomor kendaraannya telah diganti dan dikuasai orang lain yang bukan atas nama pemilik mobil tersebut.

L300 itu dipakai oleh Ance Robot, untuk menjalankan usaha angkutan komoditi kakao.
Polres menyebut, orang yang meangku polisi itu adalah karyawan PT Celebes, salah satu perusahaan yang mengkalim pemilik pick up L-300.

Di pasaran kendaraan angkut jenis medium, seharga Rp200 juta itu. Inisiatif membawa mobil ke halaman mapolres guna menghindari keributan di jalan umum,.

“Memang mobil diparkir di halaman apel tanpa pemberitahuan ke piket Polres Gorontalo Kota,” kata Nauval, Ahad (21/8/2022).

Dari Mapolres, mobil dibawah gudang penampungan mobil PT MTF. mobil tersebut bukanlah berstatus barang bukti karena tak ada laporan polisi sebelumnya dan tanpa pemberitahuan ke Piket Polres Gorontalo Kota.

Karena terkait perkara fidusia, polisi mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitor) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima .

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved