Fadel Muhammad

Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI

La Nyalla hanya menyebutan pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.

Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI
dok_courtesy_tribun.
FADEL MUHAMMAD - Anggota DPD-RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70) duduk di rumahnya, Selasa (16/8/2022) malam, seteleh sidang paripurna ke-13 DPD RI yang mengusul penarikan fadel sebagai utusan DPD di pimpinan MPR-RI periode 2019-2024. Fadel digantikan Tamsil Linrung, senator asal Sulsel.

Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

Ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.

Mensomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan Mengugat DPD-RI Rp100 milyar.

Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi penggantiannya dengan laporan kasus pencemaran nama baik.

Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya.

Proses penggantian Fadel terbilang cepat.

Dalam sidang, masing-masing wilayah DPD diminta bermusyawarah mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.

Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh).

Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), dan Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Tahap musyawarah,  kepada keempat calon tak capai kata mufakat. 

Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting oleh 96 anggota DPD RI.

“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved