Fadel Muhammad
Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI
La Nyalla hanya menyebutan pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kenapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD, senator) asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70) digantikan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)?
Anggota DPD RI ini dimaksulkan dan digantikan senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung (61), dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, Kamis (18/8/2022) sore.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut penggantian mantan Gubernur I Gorontalo (2001-2009) itu diganti, menyusul pengajuan mosi tak percaya 91 dari 136 anggota senator periode 2019-2024, pekan lalu.
Mosi tak percaya itu diajukan sekitar 66,9 persen dari total 136 senator dari 34 provinsi.
“Mosi itu hak politik. Itu disampaikan Sidang Paripurna, minggu lalu,” kata La Nyalla merujuk sidang resmi di Gedung Nusantara V, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (15/8/2022) lalu.
Penggantian Fadel adalah permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.
Fadel menjabat Wakil Ketua di lembaga tertinggi negara sejak 3 Oktober 2019 lalu. Dia belum 3 tahun menjabat.
Sejatinya masa jabatannya berakhir Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI
Baca juga: Fadel Muhammad Tak Terima Diganti Jadi Wakil Ketua MPR; Saya Gugat DPD Rp100 M
La Nyalla (senator asal Jawa Timur), menyebut permintaan itu diajukan mayoritas anggota DPD RI.
Dia tak merinci alasannya keluarnya mosi tak percaya kepada mantan menteri perikanan era SBY-JK itu.
La Nyalla menyebutkan pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI. “Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.
LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan 66,9 persen senator itu ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.
Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang
Anggota DPD-RI asal Gorontalo lainnya, Abdurrahman Bachmid, yang dikonfirmasi Tribun, Jumat (19/8/2022), juga tak memberi penjelasan.
Meski haduir di rapat paripurna, kamis (18/8/2022) kemarin, dia mengaku tak punya kapasitas menjelaskan mosi tak percaya itu.
“Yang lebih tahu ceritanya Pak Fadel,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo itu.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan mereka yang mengajukan merasakan dan melihat fakta-fakta bagaimana kinerja Fadel Muhammad selama di MPR.
“Saya berharap tak ada fitnah yang mendiskreditkan siapapun mengenai hal ini. Kalaupun kita serahkan kepada BK, harus ada deadline kapan akan diputuskan,” kata Bustami.
Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, mengaku mendukung penuh penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI.
HAsan tak ikut bersama 91 senator, menandatangani mosi tidak percaya itu.
“Saya seribu persen mendukung pemberhentian saudara Fadel Muhammad. Saya tak ikut menandatangani. Sesuai tata tertib sudah diatur dengan baik. Kalau Sidang Paripurna hari ini memutuskan mengganti, silakan berkirim surat ke MPR,” ucapnya.
Tiga tahun lalu, Fadel terpilih menjadi pimpinan MPR RI usai meraih 59 suara, tiga kandidat lain dari DPD RI, yakni GKR Hemas (46), Yorrys Raweyai (16 suara) dan Dedi Iskandar Batubara (5 suara).
Fadel terpilih berdasarkan hasil voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam silam.
Fadel mengaku tak terima penggantian dirinya. Melalui mekanisme hukum, mantan menteri menegaskan akan melawan.
"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Mantan Gubernur I Gorontalo ini digantikan yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), senator DPD dari Sulawesi Selatan.
Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam sidang, menolak atas mosi tidak percaya tersebut.
Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
Ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.
Mensomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan Mengugat DPD-RI Rp100 milyar.
Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi penggantiannya dengan laporan kasus pencemaran nama baik.
Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya.
Proses penggantian Fadel terbilang cepat.
Dalam sidang, masing-masing wilayah DPD diminta bermusyawarah mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh).
Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), dan Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Tahap musyawarah, kepada keempat calon tak capai kata mufakat.
Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting oleh 96 anggota DPD RI.
“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain. (*)