Fadel Muhammad
Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI
La Nyalla hanya menyebutan pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kenapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD, senator) asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70) digantikan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)?
Anggota DPD RI ini dimaksulkan dan digantikan senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung (61), dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, Kamis (18/8/2022) sore.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut penggantian mantan Gubernur I Gorontalo (2001-2009) itu diganti, menyusul pengajuan mosi tak percaya 91 dari 136 anggota senator periode 2019-2024, pekan lalu.
Mosi tak percaya itu diajukan sekitar 66,9 persen dari total 136 senator dari 34 provinsi.
“Mosi itu hak politik. Itu disampaikan Sidang Paripurna, minggu lalu,” kata La Nyalla merujuk sidang resmi di Gedung Nusantara V, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (15/8/2022) lalu.
Penggantian Fadel adalah permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.
Fadel menjabat Wakil Ketua di lembaga tertinggi negara sejak 3 Oktober 2019 lalu. Dia belum 3 tahun menjabat.
Sejatinya masa jabatannya berakhir Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Kenapa Fadel Muhammad Digantikan Sebagai Wakil Ketua MPR-RI
Baca juga: Fadel Muhammad Tak Terima Diganti Jadi Wakil Ketua MPR; Saya Gugat DPD Rp100 M
La Nyalla (senator asal Jawa Timur), menyebut permintaan itu diajukan mayoritas anggota DPD RI.
Dia tak merinci alasannya keluarnya mosi tak percaya kepada mantan menteri perikanan era SBY-JK itu.
La Nyalla menyebutkan pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI. “Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.
LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan 66,9 persen senator itu ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.
Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang
Anggota DPD-RI asal Gorontalo lainnya, Abdurrahman Bachmid, yang dikonfirmasi Tribun, Jumat (19/8/2022), juga tak memberi penjelasan.