Sebanyak 522 Narapidana di Gorontalo Terima Pemotongan Masa Tahanan
Ratusan napi itu merupakan binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, LPKA dan Lapas Perempuan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 522 narapidana (napi) di Gorontalo menerima hadiah HUT Ke-77 RI berupa pemotongan masa tahanan atau remisi.
Dari 522 narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum 1 tersebut rinciannya, mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 47 orang, remisi 2 bulan berjumlah 43 orang dan remisi 3 bulan berjumlah 89 orang.
Selanjutnya remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, terakhir remisi 5 bulan berjumlah 24 orang.
Ratusan napi itu merupakan binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, LPKA dan Lapas Perempuan.
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan napi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Hamka yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Gorontalo Heni Susial Wardoyo dan Kalapas Kelas II A Kota Gorontalo Indra Mokoagow.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Dan ini yang kita ajukan hampir semua terkabulkan. Ini tentu menjadi sebuah prestasi yang menunjukan bahwa pembinaan di lapas Gorontalo dan lapas – lapas yang ada di jajaran Kanwil Kementrian Gorontalo itu berjalan dengan baik,” kata Heni
Atas nama Kemenkumham, Heni menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Wali Kota Gorontalo dan jajaran Forkopimda serta lembaga sosial lainnya, yang turut berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap tugas san fungsi Kemenkumham.
Sementar Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.
Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap Hamka.
Secara pribadi Hamka berharap, kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih yang sudah bebas untuk dapat terus bersyukur.
Baca juga: Ini Alat Musik 21 Personel Korps Musik Korem 133 NW-Gorontalo saat Meriahkan Upacara HUT 77 RI
Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik. Dalam mengikuti seluruh tahapan proses program pembinaan di masa yang akan datang.
“Harapan besar kami tentu setelah keluar ini mereka betul – betul menjadi anak – anak atau orang tua yang berguna, kemudian merubah sikap atau istilahnya hijrah ke hal – hal yang jauh lebih baik. Paling penting untuk tidak mengulangi kesalahan lagi, agar tidak kembali kesini,” harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/17082022_Remisi-Lapas.jpg)