Sebanyak 522 Narapidana di Gorontalo Terima Pemotongan Masa Tahanan

Ratusan napi itu merupakan binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, LPKA dan Lapas Perempuan.

TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi -- Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. 

Dari 522 orang narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum 1 tersebut rinciannya, mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 47 orang, remisi 2 bulan berjumlah 43 orang dan remisi 3 bulan berjumlah 89 orang. Selanjutnya remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, terakhir remisi 5 bulan berjumlah 24 orang.

Selain pemberian remisi umum I tersebut, sebanyak 8 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo juga mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved