Update Kasus Brigadir J, Puan Maharani: Momen Perbaiki Polri, DPR Bantah Uang Ferdy Sambo
Update kasus Brigadir J. Informasi terbaru, tanggapan Puan Maharani hingga bantahan uang Irjen Ferdy Sambo mengalir ke DPR.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Informasi terbaru, tanggapan Puan Maharani hingga bantahan uang Irjen Ferdy Sambo mengalir ke DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kasus Brigadir J jadi momentum Polri memperbaiki diri. Sementara politisi Partai Nasdem Taufik Basari membantu dana Ferdy Sambo mengalir ke DPR.
Dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tengah jadi sorotan. Beragam spekulasi muncul termasuk dugaan aliran dana ke Senayan (DPR).
Kasus Brigadir J tak hanya melibatkan Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana ini juga menyeret 63 personel Polri.
Baca juga: Update Capres 2024: Peluang Duet Puan Maharani-Prabowo hingga Sinyal Queen Maker PDIP
Puan Maharani menilai saat ini adalah momentum bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya selama ini.
"Ini merupakan suatu momentum bagi Polri, bukan untuk bersih-bersih tapi untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Puan juga menginginkan, dengan adanya kasus ini ke depannya Polri bisa bekerja lebih profesional.
Serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih humanis, transparan, dan bisa lebih dekat dengan masyarakat.
"Bisa lebih profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, transparan, lebih dekat dengan masyarakat," imbuh Puan.
Menurut Puan, hal tersebut perlu dilakukan Polri agar nantinya masyarakat bisa lebih percaya dan merasa lebih dekat dengan Polri.
"Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," terang Puan.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: Teriakan "Puan Maharani Presiden" Menggema, Kader PDIP Yakin Aspirasi Didengar Megawati
Di antaranya ada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf atau KM.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.
Anggota Polri berbagai pangkat hingga warga sipil turut terseret pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tewasnya Brigadir J, mereka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah sopir, ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, 63 anggota polri dari berbagai pangkat juga disebut-sebut terlibat.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman. "Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Bantah Tudingan Dana Ferdy Sambo Mengalir ke DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah membantah tudingan adanya aliran dana dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun DPR RI disebut-sebut menerima dana dari tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
“Saya tidak tahu apakah ada hal seperti itu. Yang jelas kalau dari segi waktu sepertinya tidak mungkin, karena peristiwa itu terjadi saat kita reses di dapil,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Taufik pun lantas menjelaskan alasan DPR terkesan tidak banyak berkomentar soal kasus yang menimpa koorps Bhayangkara itu.
Ia mengatakan, DPR sedang masa reses saat insiden penembakan Brigadir. Hal itu, kata dia, membuat sulit menggelar rapat secara formal.
Selain itu, untuk menggelar rapat harus dengan izin pimpinan. “Sehingga ketika terjadi di tengah masa reses kami gak bisa rapat-rapat sehingga yang terjadi di dalam grup yang angota Komisi III diam saja kita bertukar informasi di dalam grup,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan DPR pun kesulitan mengakses informasi awal mengenai insiden penembakan Brigadir J.
Namun ia mengakui informasi dari Kapolres Jaksel saat itu, Budhi Herdi Susianto terkait penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu janggal.
“Kami dapat juga informasi lain dengan berbagai versi yang tidak resmi dan tidak verif, sehingga kita merasa harus berhati-hati dan tidak mau gegabah dengan informasi ini, sehingga kami menunggu tambahan informasi dan sikap-sikap resmi yang menjadi isntitusi sebagai mitra,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus, DPR telah mendapat informsibresmi sehingga bisa menentukan sikap hingga mendukung penuntasan kasus tersebut.
“Jadi kendalanya saat teknis terkait dengan di awal-awal belum ada penyampaiaan di DPR untuk melakukan pemanggilan,” tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brigadir J Seret Ferdy Sambo dan 63 Personel Polri, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja