Brigadir J

Pasal 51 KUHP Buka Peluang Bebas Bharada E: Begini Penjelasan Mahfud MD

Richard Eliezer atau Bharada E dapat saja bebas dari pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal 51 ayat KUHP memungkinkan.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Bharada E dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Richard Eliezer atau Bharada E dapat saja bebas dari pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal 51 ayat KUHP memungkinkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E dapat saja bebas dari pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal 51 ayat KUHP memungkinkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Bharada E, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana pembunuhan Brigadir J.

Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan FS.

Baca juga: Cerita Bharada E: Tak Menembak Brigadir J Saya Ditembak

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Ayat 2 pasal yang sama menyatakan:

“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

Baca juga: Minta Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Puan Maharani: Selesaikan Isu Liar di Masyarakat

Kata Mahfud MD, mungkin saja (Bharada E bebas) jika dia diperintah (FS). "Bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

Baca juga: Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved