Sembilan Warga Pohuwato Terancam 10 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pengrusakan CA Panua

Atas tuduhan pengrusakan CA Panua itu, Polres Pohuwato mengancam sembilan tersangka dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang....

TribunGorontalo.com/Google Earth
Potret Gunung Langge di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Gunung yang jadi lokasi PETI ini masuk dalam kawasan CA Panua. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sembilan warga yang sebelumnya tertangkap melakukan aksi eksploratif di CA Panua, Kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tuduhan pengrusakan CA Panua itu, Polres Pohuwato mengancam sembilan tersangka dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancamannya bukan main, hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Adapun dari sembilan pelaku itu, delapan orang pemodal, sementara satu orang merupakan operator excavator.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kasat Reskrim, IPTU Arie Yos, Rabu (15/6/2022).

Inisial sembilan tersangka yakni AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES, operator alat berat.

Sebelumnya pada enam hari lalu atau 8 Juni 2022 kemarin, polres setempat menyita satu alat berat di kawasan CA Panua, tepatnya di kawasan Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.

Dalam laporan tertulisnya kepada TribunGorontalo.com, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono mengungkapkan, ada tiga alat berat sebetulnya yang ditemukan. 

Namun hanya ada satu alat berat yang kedapatan saat itu sedang beroperasi.

Sementara dua lainnya tengah disembunyikan dalam semak-semak.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku ini melanggar pasal 19. 

Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam,”

Lalu pada poin 1 pasal 40, disebutkan, bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. 

CA Panua adalah cagar alam yang berada di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. CA seluas 45.575 hektar ini ditetapkan  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 472/Kpts-II/1992 tertanggal 25 Februari 1992.

Namun, luasan ini sejak 2010, menyusut hingga 9 hektar atau kini tersisa 36,575 hektar. 

Cakupan CA ini hingga Desa Maleo, Kecamatan Paguat, dan sebagian wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

CA Panua semakin terancam dengan kehadiran penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gungun Langge, Dengilo. 

Alat berat yang berhasil disita oleh kepolisian itu, hanya satu dari banyak ancaman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved