Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar

Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga tersangka yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin Brebes.

Editor: Lodie Tombeg
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). 

AZ merupakan warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

AZ dijemput polisi di rumah istrinya pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia diduga berperan sebagai penggerak atau yang menyuruh kelompoknya melakukan aksi konvoi di Kabupaten Brebes beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, dalam konvoi motor tersebut anggota Khilafatul Muslimin mempromosikan kebangkitan khilafah dengan atribut dan brosur yang dibagikan kepada warga.

Anggota Khilafatul Muslimin di Brebes 50 Orang

Tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin di Brebes Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi konvoi motor

Ketiganya yakni GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, Khilafatul Muslimin merupakan embrio dari Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang saat ini dilarang.

Namun pada 29 Mei lalu mereka memberikan kabar bohong kepada masyarakat Brebes terkait kekhalifahan.

"Hal ini menyebabkan kegelisahan masyarakat dan berpotensi makar," tutur dia saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2022).

Perkumpulan Khilafatul Muslimin di Brebes beranggotakan 50 orang dan sebagai pengikut berjumlah 100 orang.

Dalam penetapan tersangka, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Saksi yang diperiksa 14 orang baik yang melihat maupun pelapor.

Kemudian saksi ahli agama, bahasa,sosiologi, pidana, MUI, Kesbangpolimas, dan Kemenag," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan konvoi itu adalah menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved