Main Investasi, Zubair Mooduto Melanggar Kode Etik?

Ia dilaporkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo karena terlibat investasi bodong di Pohuwato. 

TribunGorontalo.com
Ilustrasi Investasi Bodong. 

Kata dia, tidak ada bukti jika kegiatan trading saham yang ia lakukan melanggar kinerja. 

Apalagi tidak ada kepastian tugas yang ia langgar ketika melakukan trading saham.

Terkait ketidakhadirannya di kantor pada periode Januari – Maret 2022, ia mengungkapkan hal tersebut tidak  bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat.

Ia pun menegaskan, jika dirinya tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. 

“Untuk membuktikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya. Zubair. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved