Main Investasi, Zubair Mooduto Melanggar Kode Etik?

Ia dilaporkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo karena terlibat investasi bodong di Pohuwato. 

TribunGorontalo.com
Ilustrasi Investasi Bodong. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato. 

“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu (Zubair) dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya. 

Jaharudin menambahkan, menerima komitmen Zubair untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022.

Ketika Jaharudin melakukan supervisi, diketahui Zubair tidak berada di kantor tanpa keterangan.

Sejumlah informasi juga menyebutkan, Zubair melarikan diri beserta dana masyarakat. 

Secara kelembagaan, pihaknya kata Jaharudin, memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Terhitung sejak Januari – Maret 2022, teradu hadir di kantor hanya 14 hari kerja. 

“Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi Teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya. 

Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo sebetulnya sudah beritikad baik meminta klarifikasi Zubair. 

Rencana pertemuan itu dilakukan melalui zoom meeting. Namun, Zubair tak datang atas dasar keamanan dirinya. 

Dibantah Zubair

Ketika diminta membela diri, Zubair menjelaskan, bahwa pelapornya tidak mampu membuktikan apakah memang bisnis investasi yang ditekuninya adalah bodong. 

Terlebih, kesimpulan ‘bodong’ atau ilegal itu tidak keluar dari otoritas yang resmi, misalnya OJK (otoritas jasa keuangan).

Apalagi menurutnya, OJK dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal. 

“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved