Main Investasi, Zubair Mooduto Melanggar Kode Etik?
Ia dilaporkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo karena terlibat investasi bodong di Pohuwato.
TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa -- Zubair Mooduto, anggota Bawaslu Pohuwato, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia dilaporkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo karena terlibat investasi bodong di Pohuwato.
Karena itu, Zubair yang beberapa waktu lalu dicopot sebagai ketua badan pengawas pemilu itu, menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Informasi yang diterima TribunGorontalo.com, sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP Didik Supriyanto (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo) dan Sophian Rahmola (TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo).
Zubair sebelumnya dilaporkan oleh Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah.
Kelima pelapor adalah ketua Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Zubair dilaporkan karena terlibat bisnis investasi. Serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Jaharudin Umar mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktivitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Zubair, dilanjutkan dengan kajian, dan rapat pleno.
Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar.
“Teradu (Zubair) harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin Umar.
Secara psikologis, lanjut Jaharuddin Umar, masalah tersebut mengganggu kinerja Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, Zubair sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu (Zubair) dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya.
Jaharudin menambahkan, menerima komitmen Zubair untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022.
Ketika Jaharudin melakukan supervisi, diketahui Zubair tidak berada di kantor tanpa keterangan.
Sejumlah informasi juga menyebutkan, Zubair melarikan diri beserta dana masyarakat.
Secara kelembagaan, pihaknya kata Jaharudin, memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Terhitung sejak Januari – Maret 2022, teradu hadir di kantor hanya 14 hari kerja.
“Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi Teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya.
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo sebetulnya sudah beritikad baik meminta klarifikasi Zubair.
Rencana pertemuan itu dilakukan melalui zoom meeting. Namun, Zubair tak datang atas dasar keamanan dirinya.
Dibantah Zubair
Ketika diminta membela diri, Zubair menjelaskan, bahwa pelapornya tidak mampu membuktikan apakah memang bisnis investasi yang ditekuninya adalah bodong.
Terlebih, kesimpulan ‘bodong’ atau ilegal itu tidak keluar dari otoritas yang resmi, misalnya OJK (otoritas jasa keuangan).
Apalagi menurutnya, OJK dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.
“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.
Kata dia, tidak ada bukti jika kegiatan trading saham yang ia lakukan melanggar kinerja.
Apalagi tidak ada kepastian tugas yang ia langgar ketika melakukan trading saham.
Terkait ketidakhadirannya di kantor pada periode Januari – Maret 2022, ia mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat.
Ia pun menegaskan, jika dirinya tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Untuk membuktikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya. Zubair. (*)