Dituding Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Karena Trading Saham, Zubair: Tidak Ada Bukti
Namun oleh Zubair, tuduhan trading saham yang disebut bodong itu, tidaklah terbukti.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tuduhan pelanggaran kode etik terhadap dirinya, dibantah oleh Zubair Mooduto, ketua Bawaslu Pohuwato yang kini berstatus sebagai anggota biasa.
Sebelumnya ia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aktivitasnya dianggap mencoreng nama baik Bawaslu.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Zubair, dilanjutkan dengan kajian, dan rapat pleno.
Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar.
“Teradu harus mengembalikan dana tersebut, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharuddin.
Lebih-lebih, aktivitas trading saham yang dialkukan, diduga merupakan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Apalagi menurut pelapornya, Jaharudin Umar anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, aktivitas trading saham itu sebagai investasi bodong.
Namun oleh Zubair, tuduhan trading saham yang disebut bodong itu, tidaklah terbukti.
Ia menjelaskan, bahwa pelapornya tidak mampu membuktikan apakah memang bisnis investasi yang ditekuninya adalah bodong.
Terlebih, kesimpulan ‘bodong’ atau ilegal itu tidak keluar dari otoritas yang resmi, misalnya OJK (otoritas jasa keuangan).
Apalagi menurutnya, OJK dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.
“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.
Kata dia, tidak ada bukti jika kegiatan trading saham yang ia lakukan melanggar kinerja.
Apalagi tidak ada kepastian tugas yang ia langgar ketika melakukan trading saham.
Terkait ketidakhadirannya di kantor pada periode Januari – Maret 2022, ia mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat.
Ia pun menegaskan, jika dirinya tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Untuk membuktikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya. Zubair. (*)