AKBP Brotoseno Telah Meminta Maaf terkait Perbuatannya

Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh. 

AKBP Brotosen dibui karena nenerima suap Rp 1,9 miliar.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tagan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.

Mengutip Kompas.com, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seoran anggota kepolisian lain yakni Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan 2 orang pihak swasta sebagai penyuap yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno terlibat kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Selain itu, Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotsen hanya menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.

Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020.

Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Berikut ini sosok AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.

AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.

Namun ia tidak dipecat dan diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Yakni dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved