AKBP Brotoseno Telah Meminta Maaf terkait Perbuatannya

Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh. 

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com.

Profil Raden Brotoseno

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier

Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjabat sebagai penyidik KPK.

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Skandal Raden Brotoseno

Mantan suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia diduga memeras tersangka tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved