AKBP Brotoseno Telah Meminta Maaf terkait Perbuatannya
Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.
TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.
Alasannya karena Raden Brotoseno dinilai berprestasi selama berdinas di kepolisian.
Dulu AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 1,9 miliar.
Status AKBP Raden Brotoseno yang masih bertugas di kepolisian padahal merupakan mantan napi korupsi kini menjadi sorotan.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri telah melanggar aturan.
AKBP Brotoseno diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya Raden Brotosen menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena terlibat korupsi.
AKBP Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari anggota Polri.
Ia hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
AKBP Brotoseno tak pernah dipecat dengan karena dinilai beprestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.
Pertimbangan lain lantaran kasus korupsi AKBP Brotosen tak tungga dilakukan seorang dirii namun melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir sebagai penyuap.
Selain itu, Brotoseno juga dinilai berkelakuakn baik selama menjalani hukuman penjara.
Lalu bagaimana kasus korupsi yang menjerat AKBP Brotoseno?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/310522-Raden-Brotoseno.jpg)