Kritik Mahfud MD, Alasan Ray Rangkuti Tak Setuju Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif

Disayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.

Editor: Lodie Tombeg
Kompas.com
Pengamat politik Ray Rangkuti 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.

Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.

“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud.

Ray Rangkuti: Mutlak Jabatan Sipil

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah adalah mutlak jabatan sipil.

Sebab, Pj kepala daerah itu sebagai pengganti seorang pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Itu jabatan mutlak sipil, oleh karena itu seharusnya jabatan itu pun harus diserahkan kembali kepada sipil dan siapapun yang duduk di situ harus disipilkan," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.

Di sisi lain, Ray juga mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tak ada larangan bagi TNI dan Polri menjabat penjabat kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved