Kritik Mahfud MD, Alasan Ray Rangkuti Tak Setuju Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif
Disayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Disayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.
Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang demokrasi hanya perihal ketentuan yang tidak melanggar Undang-Undang atau seperangkat aturan yang berlaku.
Pola pikir tersebut, sambung dia, tidak jauh berbeda dengan para elit politik lainnya.
Dia menambahkan, anggapan seperti itu juga tidak menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebab menurut Ray, tidak semua aspek yang memperkuat demokrasi di Indonesia itu termaktub dalam Undang-Undang.
“Saya mau menyatakan bahwa cara berpikirnya Pak Mahfud itu sangat disayangkan, karena beliau memperlihatkan kualitas berpikir yang hampir sama dengan cara berpikir politisi kita, para elite kita selama ini,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).
“Yang menganggap bahwa mengelola bangsa dan negara itu cukup sekadar apakah aturan membolehkan atau melarangnya,” sambung dia.
Ray menjelaskan maksud aturan yang membolehkan atau melarang ketentuan penjabat adalah putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.
Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Ray mengatakan bahwa Mahfud tidak mempertimbangkan apakah dengan ditunjuknya perwira aktif dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia atau tidak.
“Mestinya dalam bayangan saya orang seperti Pak Mahfud itu berbucaraa pada taraf itu,” katanya.
Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.