CPNS Bone Bolango-Gorontalo Mundur, Denda hingga Rp 100 Juta
Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dampaknya ratusan CPNS yang mengundurkan diri ini adalah adanya kerugian dari pihak pemerintah.
Dengan mundurnya ratusan CPNS tersebut, formasi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri
Ada sanksi yang nantinya akan diterima oleh para CPNS yang mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.
Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.
Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri
Terdapat beberapa instansi yang mengalami kerugian akibat CPNS yang mengundurkan diri.
Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:
Kementerian/Lembaga