Tak Tahu Edaran Menteri, 7 Penumpang Pesawat Gorontalo Masih Bayar Rp 85 Ribu untuk Rapid Antigen
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan ...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pesawat-002.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepekan sudah, sejak 18 Mei 2022, syarat rapid test dan test PCR tak lagi berlaku untuk pelaku perjalanan udara domestik. Namun rupanya masih ada yang tak tahu aturan ini.
Misalnya tujuh warga Kota Gorontalo yang masih merogoh kocek Rp 85 ribu untuk melakukan pemeriksaan antigen.
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan pesawat udara itu.
"Hari ini kita masih ada 7 orang yang melakukan test (rapid antigen)," kata Adan, petugas klinik pratama Azizah Jl Agus Salim, Kota Gorontalo, Kamis (26/5/2022).
Saat TribunGorontalo.com menanyakan tarif test cocol hidung itu, petugas klinik balik bertanya, "kapan (jadwal) terbangnya Pak,"
Adan terdiam saat ditanya apakah masih ada kebijakan wajib antigen untuk syarat penerbangan domestik.
Demikian halnya saat ditanya apakah mereka tahu kebijakan baru Kementerian Perhubungan soal Syarat Antigen COVID-19.
Ia menyebut warga masih tetap antigen test untuk antisipasi pemeriksaan di bandara.
"Ada juga untuk kelengkapan administrasi." kata dia.
Pertengahan Mei 2022 lalu, aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebulan sebelum Ramadan 1443 H, tepatnya Senin (17/3/2022), Luhut Binsar Panjaitan, menteri koordinator maritim dan investasi, juga telah mengumumkan penghapusan syarat rapid test antigen dan usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kala itu, Pengelola klinik Pratama Panipi di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Djalaluddin Gorontalo di Isimu, Gorontalo, telah berkemas setelah setahun buka mini klinik di bandara.
Di stasiun kereta dan terminal di Pulau Jawa, sejak September 2021, telah menurunkan tarif test klinik dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu.
Namun, dari pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah klinik kelas pratama di Gorontalo, masih menawarkan jasa swab.
Misalnya Klinik Maxima di Jl Agussalim, juga tetap membuka jasa ini.